Saturday, July 22, 2017

HUKUM MEMINJAM DAN SYARAT MEMINJAM BARANG

 

ADS
Ibu ibu sering ya kita meminjam sesuatu itu pokoknya asal minjam, boro-boro minta ini ada panci di rak lemari aja langsung kita bawa kalo lagi butuh. hehee

Tapi ini bukan pinjam meminjam alat dapur loh ibu-ibu. Dalam agama Islam telah diatur segala tata cara kehidupan. Manusia sebagai makhluk sosial tentu tak lepas dari minta tolong kepada orang lain kan?

Nah untuk itu perlu kita ketahui mengenai hukum dan syarat meminjam barang seperti berikut ini


Diantara hukum pinjaman sebagai berikut:
  1. Pinjaman dimiliki dengan  diterima. Jadi jika debitur atau peminjam telah menerimanya, ia memelikinya dan menjadi tanggungannya.
  2. Pinjaman boleh sampai batas waktu tertentu. Tapi jika tidak sampai batas waktu tertentu itu lebih baik karena itu meringankan debitur.
  3. Jika barang yang dipinjamkan itu tetap utuh seperti ketika saat dipinjamkan, maka sikembalikan utuh seperti itu. Naun jika telah mengalami perubahan, kurang atau bertanbah, maka dikembalikan dengan barang lain sejenisnya. Jika ada dan jika tidak ada maka dengan uang seharga barang tersebut.
  4. Jika pengembalian pinjaman tidak membutuhkan biaya tramportasi. Maka boleh dibayar ditempat manapun yang diinginkan kreditur jika merepotkan, maka debitur tidaj harus mengembalikan ditempat lain.
  5. Kreditur haram hukumnya mengambil manfaat dari pinjaman dengan penambahan jumlah pinjaman atau meminta kembalian pinjaman lebih baik atau manfaat lain yang keluar dari akad perjanjian jika itu semua disyaratkan, atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Tapi jika penambahan pengembalian pinjaman itu bentuk itikad baik dari debitur, itu tidak ada salahnya, karena Rosulullah r  memberi  Abu Bakar unta yang lebih baik dari unta yang dipinjamnya dan beliau bersabda,
إن من خير الناس أحسنهم قضاء
“Sesungguhnya menusia yang baik adalah orang yang paling baik pengembaliannya (utangnya).”(Diriwayatkan oleh Bukhari).
  1. D. Syarat-syarat dalam meminjam barang
    1. Besarnya pijaman harus diketahui dengan takaran, timbangan dan jumlahnya.
    2. Sifar pinjaman dan usianya harus diketahui jika dalam bentuk hewan.
    3. c. Pinjaman berasal dari orang yang layak diminta pinjaman. Jadi pinjaman tidak syah dari orang yang tidak memeliki sesuatu yang bisa dipinjam atau orang yang tidak normal akalnya.[5]


 Nah kini kita tahu ya ibu-ibu, bahwa pinjam meminjam barang itu juga ada hukum dan syaratnya loh. Suaya sama-sama enak buat kedua belah pihak dan tidak ada yang dirugikan.
Semoga bahagia dengan Chocordan Mami Muda ya

No comments:
Write komentar