Al-qhordu menurut bahasa adalah potongan,[1] sedangkan menurut syar’i adalah menyerahkan
uang kepada orang yang yang bisa memanfaatkannya kemudian ia meminta
kembaliannya sebesar uang tersebut.[2]
Sedangkan menurut Sayid Sabiq Pinjaman adalah harta yang diberikan kreditur kepada debitur (orang yang meminjam). Kemudian debitur mengembalikan pinjaman tersebut setelah dirinya mampu untuk mengembalikannya.[3]
Adapun menurut mazhab hanafi, pinjaman ialah harta yang dipinjamkan kepada orang lain, dengan maksud harta tersebut akan dikembalikan kembali, atau dengan ungkapan yang lebih tepat pimjaman ialah akad khusus yang disepakati oleh kedua pihak yaitu antara kreditur (orang yang meminjami) dan debitur (orang yang dipinjami) dalam masalah barang yang dipinjamkan, yang nantinya akan dikembalikan kembali.[4]
Contohnya, orang yang membutuhkan uang berkata kepada orang yang layak dimintai pinjaman “Pinjamkan untukku uang sebesar sekian, atau perabotan, atau hewan hingga waktu tertentu. Kemudian aku kembalikan kepadamu pada waktunya. Orang dimintai pinjamanpun memberikan pinjaman uang kepada orang tersebut.
Semoga bahagia dengan Chocordan Mami Muda ya
No comments:
Write komentar