Saturday, July 22, 2017

AKAD MEMINJAM BARANG DAN HUKUM MENENTUKAN WAKTU PENGEMBALIANYA

 

ADS
Akad Dalam Meminjam Barang

Akad yang dipakai dalam meminjam barang ialah akad tamlik ( kepemilikan), maka tidak sempurna akad tersebut melainkan dilakukan oleh orang yang mampu melakukannya. Dan akad ini  dianggap tidak syah, jika tidak ada pelaksanaan ijab dan qobul antara kreditur dan debitur.
 
Dengan demikian hubungan pinjam meminjam ini mengharuskan adanya lafadz ijab dan qobul seperti akad yang dilakukan dalam jual beli dan pemberian. Sedangkan lafadz yang digunakan ialah lafadz meminjam atau setiap lafadz yang memiliki makna yang serupa dengannya. Seperti, “Barang ini sekarang menjadi kepemilikanmu dan suatu saat kamu harus mengembalikannya kepadaku”
Hukum Menentukan Waktu Pengembalian
Jumhur fuqoha’ berpendapat bahwa tidak diperbolehkan bagi kreditur menentukan waktu pengembalian barang yang ia pinjamankan. Sedangkan menurut imam Malik diperbolehkan menentukan waktu pengembaliannya dan  harus menetapi syarat yang sudah ada.

Semoga bahagia dengan Chocordan Mami Muda ya

No comments:
Write komentar