Akad Dalam Meminjam Barang
Akad yang dipakai dalam meminjam barang ialah akad tamlik (
kepemilikan), maka tidak sempurna akad tersebut melainkan dilakukan oleh orang
yang mampu melakukannya. Dan akad ini dianggap tidak syah, jika tidak ada
pelaksanaan ijab dan qobul antara kreditur dan debitur.
Dengan demikian hubungan pinjam meminjam ini mengharuskan adanya lafadz ijab
dan qobul seperti akad yang dilakukan dalam jual beli dan pemberian. Sedangkan
lafadz yang digunakan ialah lafadz meminjam atau setiap lafadz yang memiliki
makna yang serupa dengannya. Seperti, “Barang ini sekarang menjadi
kepemilikanmu dan suatu saat kamu harus mengembalikannya kepadaku”
Hukum Menentukan Waktu Pengembalian
Jumhur
fuqoha’ berpendapat bahwa tidak diperbolehkan bagi kreditur menentukan waktu
pengembalian barang yang ia pinjamankan. Sedangkan menurut imam Malik
diperbolehkan menentukan waktu pengembaliannya dan harus menetapi syarat
yang sudah ada.
Semoga bahagia dengan Chocordan Mami Muda ya
No comments:
Write komentar