Showing posts with label INFO SUAMI ISTRI. Show all posts
Showing posts with label INFO SUAMI ISTRI. Show all posts

Monday, July 24, 2017

KETENTUAN BARANG YANG BOLEH DIPINJAMKAN

 
 Diperbolehkan meminjamkan pakaian dan hewan karena telah ada ketetepan dari Rosul r, yaitu beliau pernah meminjam onta yang masih muda. Demikian juga barang yang bisa ditakar dan ditimbang atau barang yang berbentuk barang perniagaan maka barang tersebut syah atau  boleh dipinjamkan kepada orang lain.

Bahkan  diperbolehkan pula meminjamkan barang yang berbentuk roti adanon, hal sebagaimana telah dilakukan oleh Ummul mukminin A’isyah dirinya berkata,

قلت يارسول الله : إن الجيران يستعرضون الخبز والحمير ويردون الزيادة ونقصانا فقال لا بأس إنما ذلك من
مرافق الناس لا يراد به الفضل
Saya berkata kepada Rosululloh r, Wahai Rosulullah, sesungguhnya tetangga (kita) meminjam roti dan roti yang sudah diadoni, kemudian mereka mengembalikannya dengan melebihkannya dan mengurangainya? Maka Rosulullah bersabda, “Tidak mengapa, karena yang demikian itu merupakan bentuk kebersamaan, bukan berharap sesuatu yang lebih dari (pinjaman tersebut}.”
 
Sedangkan menurut mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali mereka berpendapat,
Setiap barang (harta) yang biasa dijual-belikan dengan cara “Penjualan salam”, maka barang tersebut boleh dipinjamkan. Baik barang tersebut berupa barang yang bisa ditakar atau ditimbang atau barang yang tidak bisa ditimbang.

Contoh dari kedua macam tersebut seperti, emas, perak, berbagai jenis makanan, barang-barang perniagaan atau hewan dan semisalnya. Karena Rosulullah r pernah meminjam onta yang masih berumur masih muda. Padahal onta tersebut tidak bisa ditakar maupun ditimbang.

Karena ketetapan yang dipakai dalam hal ini ialah setiap barang yang biasa dijualkan belikan dengan penjualan salam yang memiliki sifat dan wujud yang jelas, maka barang tersebut boleh dipinjamkan. Sedangkan barang yang termasuk dalam katagori ini yang tidak boleh untuk dipinjamkan adalah barang yang berbentuk mutiara atau yang semisalnya.


Maka barang ini tidak boleh dipinjamkan, karena suatu saat akan dikembalikan kembali. Dan Abu Hurairah pernah berkata, Tidak boleh meminjamkan barang yang tidak bisa ditakar dan ditimbang, karena barang tersebut tidak ada yang serupa bentuknya, seperti mutiara.

Sedangkan pinjaman yang berbentuk anak adam ataun manusia, mengenai hal ini Imam Ahmad pernah berkata, “Hukumnya makruh meminjamnya, dan larangan disini bersifat makruh tanzih.” Sedangkan Al-Muzani dan Ibnu Juraij membolehkannya.

Adapun Al-Qhodi memilih atau mengambil pendapat yang pertama, yaitu hukumnya makruh tanzih meminjam anak adam atau manusia



Semoga bahagia dengan Chocordan Mami Muda ya

Sunday, July 23, 2017

MENGAMBIL MANFAAT DARI BARANG PINJAMAN

 
Sesungguhnya adanya pinjam-meminjam tersebut bermaksud untuk mendekatkan hubungan kesetiakawanan antara sesama muslim dan sebagai bentuk pertolongan kepada orang-orang yang memang membutuhkan pertolongan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah keberlangsungan hidup diantara sesama muslim, bukan sebagai sarana untuk mencari atau mengais rezeki apalagi dijadikan sarana untuk memperdayai orang lain.

Dengan demikian tidak boleh bagi sang peminjam mengembalikan pinjamannya kepada debitur, melainkan ia harus mengembalikan barang yang ia pinjam sebelumnya atau mengembalikan dengan barang yang serupa dan tidak menambahnya. Karena ada sebuah  qoidah fikih yang berbunyi,

كل قرض جر نقعا فهو ربا
“Setiap pinjaman yang yang difungsikan untuk mendatangkan manfaat, maka itu termasuk riba.”
Larangan disini bersifat muqayad, artinya setiap manfaat  yang  ada karena kesepakatan antara kedua belah pihak dan diketahui bersama. Tapi jika kreditur tidak mensyaratkan hal tersebut atau tidak memberitahukannya. Maka diperbolehkan bagi debitur untuk mengembalikan pinjaman tersebut dengan sesuatu yang lebih baik  atau melebihkannya. Dan bagi kreditur tidak mengapa menerima yang demikian itu dan hukumnya tidak makruh.

Hal ini sebagaimana telah dilakukan rosulullah r kepada Jabir bin Abdullah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim bahwa Jabir bin Abdullah pernah berkata,

كان لي على رسول الله حق فقضاني وزداني
“(Ketika itu), Rosulullah r mempunyai hak yang harus dipenuhi terhadap diriku, kemudian beliau menunaikan hak tersebut dan memberikannya kepadaku dengan melebihkan (kembaliannya).” (Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Ahmad). 
 
Dengan demikian pedoman yang dipakai dalam hal ini ialah setiap pinjaman yang didalamnya diberlakukan syarat, yaitu harus ada tambahan  ketika barang  dikembalikan, maka hukumnya haram. Ibnu mundzir pernah berkata, Para ulama telah sepakat, jika seorang yang kreditur membuat syarat kepada debitur, supaya menambah pengembalian barang yang ia pinjamkan, maka ini termasuk riba.

Dan hal ini serupa dengan fatwanya Dr.Yusuf Qaradawi, ketika beliau ditanya tentang seseorang yang memberi pinjaman uang sebanyak seribu dirham kepada orang lain dan dalam jangka waktu tertentu orang yang berhutang mengembalikan utang itu sebesar seribu seratus atau seribu dua ratus dirham. Apakah perbuatan ini termasuk riba?

Beliau menjawab, Tidak ada perbedaan antara emas, perak atau uang kertas. Dalam bermuamalah, uang kertas dalam hal ini menduduki posisi emas dan perak dalam muamalah, karena itu hukumnya haram bila dikelola secara riba. Saya tidak melihat adanya alasan untuk meragukan hal ini. Maka barang siapa mengambil bunga atas uang kertas atau memberi bunga, maka ia telah memasuki wilayah hukum riba yang diharamkan dan diancam akan diperangi oleh Allah I dan Rosulnya.
 Dan barang siapa yang bersekutu dalam akad riba ini dia terkutuk menurut lisan Nabi Muhamad r yang telah melaknat pemakan hasil riba, yang menulisnya dan yang menjadi saksi.


Semoga bahagia dengan Chocordan Mami Muda ya

Saturday, July 22, 2017

AKAD MEMINJAM BARANG DAN HUKUM MENENTUKAN WAKTU PENGEMBALIANYA

 
Akad Dalam Meminjam Barang

Akad yang dipakai dalam meminjam barang ialah akad tamlik ( kepemilikan), maka tidak sempurna akad tersebut melainkan dilakukan oleh orang yang mampu melakukannya. Dan akad ini  dianggap tidak syah, jika tidak ada pelaksanaan ijab dan qobul antara kreditur dan debitur.
 
Dengan demikian hubungan pinjam meminjam ini mengharuskan adanya lafadz ijab dan qobul seperti akad yang dilakukan dalam jual beli dan pemberian. Sedangkan lafadz yang digunakan ialah lafadz meminjam atau setiap lafadz yang memiliki makna yang serupa dengannya. Seperti, “Barang ini sekarang menjadi kepemilikanmu dan suatu saat kamu harus mengembalikannya kepadaku”
Hukum Menentukan Waktu Pengembalian
Jumhur fuqoha’ berpendapat bahwa tidak diperbolehkan bagi kreditur menentukan waktu pengembalian barang yang ia pinjamankan. Sedangkan menurut imam Malik diperbolehkan menentukan waktu pengembaliannya dan  harus menetapi syarat yang sudah ada.

Semoga bahagia dengan Chocordan Mami Muda ya

HUKUM MEMINJAM DAN SYARAT MEMINJAM BARANG

 
Ibu ibu sering ya kita meminjam sesuatu itu pokoknya asal minjam, boro-boro minta ini ada panci di rak lemari aja langsung kita bawa kalo lagi butuh. hehee

Tapi ini bukan pinjam meminjam alat dapur loh ibu-ibu. Dalam agama Islam telah diatur segala tata cara kehidupan. Manusia sebagai makhluk sosial tentu tak lepas dari minta tolong kepada orang lain kan?

Nah untuk itu perlu kita ketahui mengenai hukum dan syarat meminjam barang seperti berikut ini


Diantara hukum pinjaman sebagai berikut:
  1. Pinjaman dimiliki dengan  diterima. Jadi jika debitur atau peminjam telah menerimanya, ia memelikinya dan menjadi tanggungannya.
  2. Pinjaman boleh sampai batas waktu tertentu. Tapi jika tidak sampai batas waktu tertentu itu lebih baik karena itu meringankan debitur.
  3. Jika barang yang dipinjamkan itu tetap utuh seperti ketika saat dipinjamkan, maka sikembalikan utuh seperti itu. Naun jika telah mengalami perubahan, kurang atau bertanbah, maka dikembalikan dengan barang lain sejenisnya. Jika ada dan jika tidak ada maka dengan uang seharga barang tersebut.
  4. Jika pengembalian pinjaman tidak membutuhkan biaya tramportasi. Maka boleh dibayar ditempat manapun yang diinginkan kreditur jika merepotkan, maka debitur tidaj harus mengembalikan ditempat lain.
  5. Kreditur haram hukumnya mengambil manfaat dari pinjaman dengan penambahan jumlah pinjaman atau meminta kembalian pinjaman lebih baik atau manfaat lain yang keluar dari akad perjanjian jika itu semua disyaratkan, atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Tapi jika penambahan pengembalian pinjaman itu bentuk itikad baik dari debitur, itu tidak ada salahnya, karena Rosulullah r  memberi  Abu Bakar unta yang lebih baik dari unta yang dipinjamnya dan beliau bersabda,
إن من خير الناس أحسنهم قضاء
“Sesungguhnya menusia yang baik adalah orang yang paling baik pengembaliannya (utangnya).”(Diriwayatkan oleh Bukhari).
  1. D. Syarat-syarat dalam meminjam barang
    1. Besarnya pijaman harus diketahui dengan takaran, timbangan dan jumlahnya.
    2. Sifar pinjaman dan usianya harus diketahui jika dalam bentuk hewan.
    3. c. Pinjaman berasal dari orang yang layak diminta pinjaman. Jadi pinjaman tidak syah dari orang yang tidak memeliki sesuatu yang bisa dipinjam atau orang yang tidak normal akalnya.[5]


 Nah kini kita tahu ya ibu-ibu, bahwa pinjam meminjam barang itu juga ada hukum dan syaratnya loh. Suaya sama-sama enak buat kedua belah pihak dan tidak ada yang dirugikan.
Semoga bahagia dengan Chocordan Mami Muda ya

Monday, May 15, 2017

MALAM JUMAT ADALAH MALAM BERHUBUNGAN BADAN?

 
Didunia Maya marak beredar postingan mengenai malam jumat, katanya sih "sunah Rosul" yang lebuh identik ke berbuat senggama.  Mirisnya postingan tersebut adalah berisi seputar hal tabu, hal yang tidak patut untuk disebar luaskan dikalayak umum apalagi sosial media. Misalnya foto sedang bermesraan diranjang bersama suami/istri, dan yang lebih parah bahkan bukan suamu/istrinya. Naudzubillah.
Sebenarnya amalan malam jumat bukan hanya bersenggama dengan suami/istri, bukan hanya malam jumat akan tetapi juga malam-malam yang lainya.
Pernahkah anda mendengar puji-pujian dilanggar, mushola masjid didaerah anda?  Adakah yang seperti ini?
"Saben malem jumat roh e mayit podo bali, jaluk kiriman sanadyan sak ayat Qur'an. Yen ra dikirim roh e mayit do tangisan " artinya "Tiap malam jumat roh si mayat pada pulang. Minta kiriman walaupun satu ayat Al Quran. Jika tidak dikirim roh si mayat pada menangis"
Coba simak baik-baik artikel berikut,
Di daerah pesisir pantai utara pulau Jawa terdapat puji-pujian yang sangat mengharukan. Apalagi jika dilagukan oleh suara orang tua, seolah mereka menghayati benar makna kandungannya. Biasanya pujian itu dilantunkan setiap malam jum’at sebelum jama’ah shalat maghrib dan isya. Atau seringkali dilagukan ibu-ibu menjelang yasinan dan pengajian.
Dalam bahasa Indonesia kurang lebih inti makna pujian itu adalah demikian ‘ingatlah wahai saudara seiman, anak, famili dan handai taulan. Aku datang menengok rumahku, adakah engkau sudah kirim do’a untukku. Aku di sana (di alam kubur) hidup sendirian. Sunyi sepi, hanya kiriman do’a dan bacaan qur’an darimu yang menjadi harapan’.
Pujian di atas mengandaikan suara orang tua, sanak-saudara yang lebih dahulu meninggalkan kita. Mereka setiap malam jum’at mendatangi kediaman keluarga yang masih hidup meminta belas kasihan agar dikirim do’a dan bacaan ayat-ayat al-Qur’an. Karena hanya itulah bekal tambahan untuk ruh yang telah berada di alam kubur.
Mengenai subtansi pujian tersebut ternyata memiliki dalil yang kuat dalam kitab I’anatuthalibin Juz II.
وورد أيضا أن ارواح المؤمنين تأتى فى كل ليلة الى سماء الدنيا وتقف بحذاء بيوتها وينادى كل واحد منها بصوت خزين يااهل واقاربى وولدى يامن سكنوابيوتنا ولبسوا ثيابنا واقتسموا اموالنا هل منكم من أحد يذكرنا ويتفكرنا فى غربتنا ونحن فى سجن طويل وحصن شديد فارحمونا يرحمكم الله. ولاتبخلوا علينا قبل أن تصيروا مثلنا ياعباد الله ان الفضل الذى فى ايديكم كان فى ايدينا وكنا لاتنفق منه فى سبيل الله وحسابه ووباله علينا والمنفعة لغيرنا فان لم تنصرف اى الارواح بشيئ فتنصرف بالحسرة والحرمان وورد أيضا عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال مالميت فى قبره إلاكالغريق المغوث ينتظر دعوة تلحقه من ابنه او اخيه اوصديق له فاذا لحقته كانت أحب اليه من الدنيا ومافيها.
Keterangan dari hadits bahwa arwah orang-orang mukmin datang pada tiap malam ke langit dunia, dan berhenti di jurusan rumah-rumahnya dan berseru-seru dengan suara yang mengharukan seribu kali “wahai keluargaku, sanak-saudara, dan anak-anakku, wahai kau yang mendiami rumah-rumahku, memakai pakaianku dan membagi-bagi hartaku.
Apakah ada diantara kalian yang mengingat dan memikirkanku dalam pengasinganku ini dan aku berada dalam tahanan yang cukup lama dalam benteng yang kuat. Kasihanilah kami, maka Allah akan mengasihanimu. Janganlah kamu semua bakhil kepadaku sebelum kamu (berposisi) sepertiku. Wahai hamba-hamba Allah sesungguhnya apa yang kau miliki sekarang dulu juga (pernah) ku miliki, hanya saja dulu aku tidak membelanjakannya di jalan Allah, dimana pemeriksaannya dan bahayanya menimpaku sedang kegunaannya bermanfaat kepada  orang lain”.  Jika kamu (sanak, saudara dll) tidak memperhatikannya (arwah), maka mereka (arwah-arwah itu) tidak mendapatkan oleh-oleh sesuatupun dan mereka hanya akan mendapatkan penyesalan dan kerugian.
Ada pula hadits Rasulullah saw, Beliau bersabda ”mayit itu di dalam kuburnya seperti orang hanyut yang meminta-minta tolong, mereka menungu-nunggu do’a dari anaknya, saudaranya atau teman-temannya. Maka jika  do’a itu sampai kepadanya nilainya jauh kebih baik dibandingkan dunia seisinya.
Jadi mulai sekarang mari kita hilangkan kebiasaan share-share tentang bersenggama di malam jumat.
Apakah tidak boleh bersenggama dimalam jumat?  Boleh-boleh saja, selama masih dalam ikatan suami-istri yang syah.
Yang tidak boleh adalah share adegan-adegan yang seolah tidak punya urat malu dimedia sosial.
Beda lagi jika anda memang menginginkan supaya orang-orang membayangkan adegan saat anda begituan.
Share ya, supaya banyak orang yang tersadar.


Semoga bahagia dengan Chocordan Mami Muda ya

BENAR-BENAR GAIB? KENDARAAN MOGOK DI REL KERETA API

 
Hati-hati bila menerobos palang pintu kereta Api

Penjelasan kenapa mesin mobil sering mati di atas perlintasan sebidang rel KA

Penjelasan teknis :

Dilokomotif ada boggie (roda kereta) dimana komponen utamanya adalah dinamo, di dlm dinamo ada unsur magnit yg cukup besar, jika lokomotif seri CC berarti ada 3 rangkaian boggie (6 buah dinamo besar). Hal ini berdampak pada rel yg terbuat dari baja dapat menghantarkan medan magnet sejauh 1KM dari lokomotif.

Saat kendaraan bermotor melintasi rel KA biasanya menggunakan kecepatan rendah, apabila pengendara tdk memindahkan gigi mesin yg lebih rendah maka putaran mesin dinamo kendaraan bermotor dan koil yg ada dapat seketika mati akibat faktor medan magnit boggie KA yg di hantarkan oleh rel KA.

Oleh karena itu petugas JPL selalu menutup pintu perlintasan sebelum Kereta Api mendekati perlintasan (berjarak -+ 3 Km). Bila ada pengemudi tetap menerobos/melintasi rel Kereta Api yg berjarak kurang dr 1 Km akan mengakibatkan mesin dinamo dan koil mobil yg sdh lemah dpt mati.

Bila hal ini terjadi segera keluar dari mobil anda, karena mesin mobil akan susah untuk di stater kembali.

Maka di sarankan jangan melintasi rel Kereta Api bila sudah terlihat Kereta Api walaupun masih berjarak 1 Km dr perlintasan sebidang demi keselamatan anda, Ingat Kereta Api tidak bisa mengerem mendadak karena roda dan rel terbuat dari baja sehingga tidak ada friksi, rata rata Kereta Api akan berhenti sejauh 800 M setelah di rem. (Bagas Senoadji/PPNS Perkeretaapian)

Lebih Baik Kehilangan Waktu 1 Menit Dari pada Kehilangan Nyawa Karena 1 Menit

_*Share Artikel ini bila menurut anda bermanfaat untuk orang lain !!!*_

Semoga bahagia dengan Chocordan Mami Muda ya