Diperbolehkan meminjamkan pakaian
dan hewan karena telah ada ketetepan dari Rosul r, yaitu beliau pernah meminjam
onta yang masih muda. Demikian juga barang yang bisa ditakar dan ditimbang atau
barang yang berbentuk barang perniagaan maka barang tersebut syah atau
boleh dipinjamkan kepada orang lain.
Bahkan diperbolehkan pula
meminjamkan barang yang berbentuk roti adanon, hal sebagaimana telah dilakukan
oleh Ummul mukminin A’isyah dirinya berkata,
قلت يارسول الله : إن الجيران يستعرضون الخبز والحمير ويردون الزيادة ونقصانا فقال لا بأس إنما ذلك من
مرافق الناس لا يراد به الفضل
Saya berkata kepada Rosululloh r, Wahai Rosulullah, sesungguhnya tetangga (kita) meminjam roti dan roti yang sudah diadoni, kemudian mereka mengembalikannya dengan melebihkannya dan mengurangainya? Maka Rosulullah bersabda, “Tidak mengapa, karena yang demikian itu merupakan bentuk kebersamaan, bukan berharap sesuatu yang lebih dari (pinjaman tersebut}.”
Sedangkan menurut mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali mereka berpendapat,
Setiap barang (harta) yang biasa dijual-belikan dengan cara “Penjualan salam”, maka barang tersebut boleh dipinjamkan. Baik barang tersebut berupa barang yang bisa ditakar atau ditimbang atau barang yang tidak bisa ditimbang.
Contoh dari
kedua macam tersebut seperti, emas, perak, berbagai jenis makanan,
barang-barang perniagaan atau hewan dan semisalnya. Karena Rosulullah r pernah
meminjam onta yang masih berumur masih muda. Padahal onta tersebut tidak bisa
ditakar maupun ditimbang.
Karena ketetapan yang dipakai dalam hal ini ialah setiap barang yang biasa dijualkan belikan dengan penjualan salam yang memiliki sifat dan wujud yang jelas, maka barang tersebut boleh dipinjamkan. Sedangkan barang yang termasuk dalam katagori ini yang tidak boleh untuk dipinjamkan adalah barang yang berbentuk mutiara atau yang semisalnya.
Maka barang ini tidak boleh
dipinjamkan, karena suatu saat akan dikembalikan kembali. Dan Abu Hurairah pernah berkata, Tidak boleh
meminjamkan barang yang tidak bisa ditakar dan ditimbang, karena barang
tersebut tidak ada yang serupa bentuknya, seperti mutiara.
Sedangkan pinjaman yang berbentuk anak adam ataun manusia, mengenai hal ini Imam Ahmad pernah berkata, “Hukumnya makruh meminjamnya, dan larangan disini bersifat makruh tanzih.” Sedangkan Al-Muzani dan Ibnu Juraij membolehkannya.
Adapun Al-Qhodi memilih atau mengambil pendapat yang pertama, yaitu hukumnya
makruh tanzih meminjam anak adam atau manusia
Semoga bahagia dengan Chocordan Mami Muda ya
No comments:
Write komentar