Saturday, September 23, 2017

ZAKAT, MAKALAH ZAKAT, PENGERTIAN ZAKAT, MACAM MACAM ZAKAT, JENIS ZAKAT, MATERI ZAKAT

 

ADS
 Jeng, sist, cint, dah siap gelar tikar buat ngerumpi tentang zakat kan? yuk kita rumpiin seluk beluk zakat sampai tuntas yuk.

Nah Pengertian Zakat sendiri  merupakan jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam. Kemudian zakat diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Ingat loh ya, sudah ada ketentuan zakat ditetapkan oleh syarak jadi jangan main nilep dan ndak amanat.

Selanjutnya jeng-jeng tahu enggak, zakat termasuk rukun Islam yang keberapa?
Nih Mami ingatkan ya kalau Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.

Dihalaman mami juga nyediain makalah zakat loh, kita lanjut tentang sejarah zakat

Setiap muslim itu diwajibkan untuk memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Dan kewajiban ini tertulis di dalam Al Qur'an jadi jangan sampai lupa. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M.

Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.

Gini jeng, pada zaman khalifah dulu zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok yang menerima zakat itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang
dan tidak mampu membayar. Syari’ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Gimana, sudah tahu kan siapa saja penerima zakat ?

Rumpian selanjutnya yaitu Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Zakat itu juga termasuk dalam kategori ibadah lo jeng. Seperti halnya salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al Quran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun. Jadi zakat itu sangat penting banget.

Kemudian ada berapa sih jenis zakat, berapa jeng? jeng jeng tahu enggak?

jadi gini ya, Zakat itu terbagi atas dua jenis yakni:

Zakat fitrah
Zakat fitrah itu adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Biasanya sebelum takbiran itu kita sudah ngelihat zakat berupa makanan pokok terkumpul berkarung-karung dimasjid-masjid ya jeng.

Zakat sendiripun ada ukuranya loh jeng, besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. Jangan sampai kurang ngasihnya, kalau lebih malah bagus sekalian buat amal itu.

Zakat maal (harta)
Selain zakat fitrah yang dilakukan menjelang idhul fitri, ada juga zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Dan dari kesemua itu masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
 
Ada beberapa golongan nih jeng yang berhak menerima zakat. Kalo ditotal tuh ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
- Fakir : Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin : Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
-Amil : Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
-Mu’allaf : Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
-Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
-Gharimin : Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
-Fisabilillah : Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
-Ibnus Sabil : Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Kalo diatas kita jabarkan yang boleh menerima, sekarang gantian Yang tidak berhak menerima zakat ya jeng
-Orang kaya : Rasulullah bersabda, “Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.” (HR Bukhari).
-Hamba sahaya : karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
-Keturunan Rasulullah : Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR Muslim).
-Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
-Orang kafir.

Sebetulnya buat apa sih zakat itu? ini nih Beberapa Faedah Zakat
 
Faedah Diniyah (segi agama)
- Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan  seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
- Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
-Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
- Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah: 276).

Dalam sebuah hadits yang muttafaq “alaih Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam” juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.

Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
-Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
-Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
-Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
-Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
-Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
-Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
-Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin.

Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.

-Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
-Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan
maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

Hikmah Zakat
 
Hikmah dari zakat antara lain:
-Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
-Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
-Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
-Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
-Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
-Untuk pengembangan potensi ummat
-Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
-Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Zakat dalam Al Qur’an

-QS (2:43) (“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”.)

-QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”)

-QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya).

Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).

Nah, gimana nih artikel tentang zakatnya? Rajin - Rajin Berkunjung Dimari ya sist, gan, jeng, cint

No comments:
Write komentar